Healthy News – Reformasi JKN Mulai Diuji Coba di Jawa Timur

Kementerian Kesehatan RI mulai menguji coba reformasi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada 26 September 2026.

Tulungagung menjadi satu dari empat daerah percontohan bersama Bandung, Makassar, dan Muara Enim. Uji coba ini mencakup tiga perubahan utama:

1. Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP)
Pasien tidak lagi harus melalui rujukan berjenjang dari rumah sakit kelas D, C, B hingga A. Pasien dapat langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan medisnya.

2. Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Ruang rawat inap ditetapkan maksimal empat tempat tidur per kamar serta dilengkapi fasilitas standar, seperti kamar mandi dalam, aksesibilitas, oksigen sentral, nurse call, ventilasi, pencahayaan, dan pengaturan suhu.

3. Indonesia Diagnosis Related Groups (iDRG)
Sistem pembayaran pelayanan rumah sakit akan disesuaikan secara lebih rinci berdasarkan kompleksitas dan tingkat keparahan penyakit pasien.

Dalam simulasi di Tulungagung, proses penerbitan rujukan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 2 menit 47 detik.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa reformasi JKN ini masih berada dalam tahap uji coba di daerah tertentu. Artinya, sistem rujukan lama belum otomatis dihapus atau diganti secara nasional.

*) Sumber:
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 26 September 2026:
_”Kemenkes Uji Coba Reformasi JKN di Tulungagung, Perkuat Rujukan Berbasis Kompetensi dan Standar Layanan”_ (https://www.kemkes.go.id/id/kemenkes-uji-coba-reformasi-jkn-di-tulungagung-perkuat-rujukan-berbasis-kompetensi-dan-standar-layanan)

@RuangPasien / adma
www.ruangpasien.com